Mendikbud Sebut Dana BOS Dapat digunakan untuk Beli Kuota Internet PJJ

Mendikbud Sebut Dana BOS Dapat digunakan untuk Beli Kuota Internet PJJ



Banyak siswa yang saat ini mengalami kesulitan belajar daring karena kerap tak mempunyai kuota internet. Apalagi saat ini seluruh sekolah menerapkan sistem belajar mengajar secara daring. Ini harus dipikirkan bagaimana wifi gratis untuk orang-orang miskin dan tidak mampu untuk anak mereka belajar. Wifi gratis itu nantinya bisa disediakan bagi warga di pos RW setempat ataupun di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA). Bisa kerja sama dengan RT atau RW untuk memantau penggunaan wifi ini.

Kebutuhan kuota justru menjadi masalah baru bagi sebagian siswa. Sebab, tak semua orangtua mampu menyediakan paket internet untuk anaknya belajar di rumah. Terlebih, kondisi perekonomian kini tengah terpuruk imbas pandemi Covid-19. Ini menjadi persoalan baru, karena sekarang masyarakat itu susah ekonominya. Tetapi, ada tuntutan daring sekolah anaknya dan harus beli paket setiap hari.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa dialihkan untuk pembiayaan kuota internet untuk guru dan peserta didik. Penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin dan boleh untuk membeli kuota internet. 100 persen dana BOS bisa diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. 

Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak. Ia melihat, banyak keluhan dari para guru dan orangtua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi. Ia menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah.

Nadiem menuturkan, kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet. Ini kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah.


Powered by Blogger.