Bedanya OTG, ODP, dan PDP

Ilustrasi Orang Flu (gambar: pixabay.com)


Di tengah mewabahnya virus Corona, kita sering mendengarkan istilah-istilah yang mungkin tergolong baru. Pada artikel sebelumnya kita sudah menjelaskan tentang PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar). Jika belum baca, bisa klik disini.

Nah sahabat Damaruta, kali ini kita akan menjelaskan istilah yang lainnya yaitu OTG, ODP, dan PDP. Secara umum, istilah-istilah tersebut digunakan untuk menggolongkan risiko dan gejala yang disebabkan oleh virus Corona atau Covid-19. Jadi seseorang bisa berstatus OTG, ODP, dan PDP sesuai dengan gejala dan kondisi masing-masing orang. Berikut penjelasan singkatnya:

1. OTG (Orang Tanpa Gejala)
Seseorang yang digolongkan sebagai Orang Tanpa Gejala adalah mereka yang tidak memiliki gejala seperti demam, batuk dan lain sebagainya tetapi memiliki kontak yang kuat dengan kasus positif atau konfirmasi Covid-19. Karena seperti yang sudah dijelaskan di artikel Belajar Tentang Virus Corona (Covid-19), seseorang bisa saja terinfeksi Covid-19 tetapi tidak menunjukkan gejala apapun. Seseorang dengan status ini tetap harus waspada dan melakukan karantina mandiri untuk menghindari penyebaran Covid-19, karena bisa jadi dia menjadi carrier atau pembawa virus.

2. ODP (Orang Dalam Pengawasan)
Berbeda dengan OTG, ODP merupakan golongan bagi mereka yang memiliki gejala demam (lebih dari 38 derajat Celcius) atau pilek/sakit tenggorokkan/batuk. Selain itu juga mereka memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di sebuah wilayah/negara yang melaporkan tramisi lokal atau memiliki kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19. Jadi jika seseorang mempunyai gejala kesehatan terinfeksi Covid-19 (kecuali gangguan pernafasan) dan riwayat perjalanan atau kontak dengan positif Covid-19, maka digolongkan sebagai ODP.

3. PDP (Pasien Dalam Pengawasan)
Golongan ketiga adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dimana seseorang yang masuk dalam kategori ini adalah dia yang memiliki gejala demam (lebih dari 38 derajat celcius) disertai batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat. Selain itu juga punya riwayat perjalanan atau tinggal di wilayah atau negara yang melaporkan transmisi lokal atau mempunyai riwayat bertemu/kontak dengan kasus positif Covid-19. Orang yang masuk dalam kategori ini juga bisa ditunjukkan dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhka perawatan di rumah sakit.

Demikian penjelasan dari Damaruta. Semoga kita semua senantiasa dilindungi oleh Allah dari wabah Covid-19. Semoga bermanfaat.

Referensi :
Infografis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia


Powered by Blogger.