Apa itu PSBB?



Ilustrasi PSBB (Sumber : Kemenkes RI)

Banyak media memberitakan tentang perkembangan informasi terkait dengan wabah Covid-19 mulai dari angka positif, sembuh, meninggal, daerah penyebaran. Berbagai kampanye pencegahan juga ramai diperbincangkan baik melalui media elektronik maupun media massa. Harapannya, seluruh lapisan masyarakat dapat memahami perkembangan kasus maupun edukasi terkait dengan pencegahan Covid-19 agar tidak semakin meluas.

Belum lama ini melalui pidatonya, Pak Presiden mengumumkan tentang istilah PSBB yang merupakan singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020). Karena istilah ini baru, mungkin banyak yang belum paham maksud dan tujuannya. So, sahabat Damaruta.com, kita simak beberapa penjelasan tentang PSBB.

Dari segi definisi, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu yang dilakukan oleh penduduk di suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Tujuan dari PSBB yaitu mencegah penyebaran Covid-19 di suatu wilayah agar tidak semakin meluas. Jadi dalam rangka membatasi aktivitas masyarakat khususnya yang berada di wilayah terduga terinfeksi Covid-19, pemerintah melakukan kebijakan tersebut.

Lalu, apa saja lingkup PSBB? Agar kehidupan masyarakat tetap bisa berjalan meskipun dengan keterbatasn, ada beberapa lingkup PSBB yang perlu kamu ketahui, diantaranya sebagai berikut :
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan, sosial budaya di tempat umum
3. Moda transportasi
4. Kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Jadi PSBB ini tidak berarti menghentikan seluruh kegiatan masyarakat, karena perlu juga memikirkan kehidupan bermasyarakat agar tetap bisa berjalan di situasi mewabahnya Covid-19. Ada layanan-layanan utama yang perlu tetap berjalan seperti : supermarket, pasar, toko obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, bahan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bahan bakar energi, pelayanan kesehatan, kegiatan olahraga, serta transportasi umum. Tentu pelayanan tersebut harus berpedoman pada pembatasan kerumunan dan protokol yang berlaku.

Agar pedoman kebijakan ini bisa berjalan dengan baik, perlu peran serta pemerintah dan seluruh masyarakat. Karena kita berada pada satu negara yang sama dan harus bergotong royong dalam menghadapi wabah Covid-19. Terakhir, tetap sehat tetap waspada dan terus berdoa agar kita senantiasa dilindungi oleh Allah dari wabah Covid-19. Terimakasih, semoga bermanfaat.

Referensi :
Infografis PSBB Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Powered by Blogger.