Materi SKD TWK 2 - Konstitusi dan UUD 1945



A. Konstitusi

1.  Pengertian Konstitusi
a.  Pengertian secara etimologis (bahasa)
    -  Inggris    : constitution yang punya makna lebih luas dari UUD
    -  Latin    : constituere yang berarti membuat sesuatu agar berdiri/mendirikan
    -  Perancis  : constituer yang berarti membentuk
    -  Hukum Islam  : dustus yang berarti kumpulan faedah yang mengatur masyarakat
    -  Indonesia  : konstitusi  UUD
b.  Pengertian konstitusi  secara terminologis  adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
c.  Berlakunya konstitusi sebagai hukum dasar didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip
kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara menganut paham kedaulatan rakyat
(demokratis), sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham
kedaulatan raja, raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.
d.  Suatu konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-
prinsip dasar demokrasi itu sendiri, yaitu:
    -  Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
    -  Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
    -  Pembatasan pemerintahan.
    -  Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
      o  Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika.
      o  Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
      o  Proses hukum. 
      o  Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan. 
e.  Adapun syarat terjadinya konstitusi
    -  Adanya perlindungan atas asas demokrasi.
    -  Adanya kedaulatan rakyat.
    -  Adanya hukum yang adil.

2.  Urgensi dan Tujuan Konstitusi
Urgensi   Eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan karena
dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian
wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.
Tujuan konstitusi:
a.  Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang.
b.  Melindungi HAM.
c.  Sebagai pedoman penyelenggaraan negara.

3.  Nilai konstitusi
a.  Nilai normatif
Suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat.
b.  Nilai nominal
Suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. (beberapa pasal tertentu tidak berlaku bagi seluruh wilayah negara).
c.  Nilai semantik
Suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja, konstitusi digunakan
sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

4.  Macam-macam Konstitusi
a.  Menurut CF. Strong
-  Konstitusi tertulis
Aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara,  demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Contoh: Indonesia  > UUD 1945
-  Konstitusi tidak tertulis
berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat-syarat konvensi adalah: 
o  Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan Negara.
o  Tidak bertentangan dengan UUD.
o  Memperhatikan pelaksanaan UUD. Ct: Inggris  konstitusi berdasarkan yurisprudensi.
b.  Macam-macam konstitusi secara teoritis
-  Konstitusi politik
Berisi tentang norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubunngan antarlembaga negara.
-  Konstitusi sosial
Konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem
sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
c.  Macam-macam konstitusi berdasarkan sifatnya
-  Fleksibel/luwes
Konstitusi/UUD memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
- Rigid/kaku 
Konstitusi/UUD sulit untuk diubah.

5. Unsur/substansi konstitusi

Menurut Sri Sumantri Menurut Mariam Budiarjo Koerniatmanto Soetopawiro
- Jaminan terhadap HAM dan
warga negara.
- Susunan ketatanegaraan
yang bersifat fundamental.
- Pembagian dan pembatasan
tugas ketatanegaraan.
- Adanya organisasi negara HAM.
- Adanya prosedur penyelesaian
masalah pelanggaran hukum.
- Adanya cara perubahan
konstitusi.
- Pernyataan ideologis
- Pembagian kekuasaan
- Jaminan HAM
- Perubahan & Larangan
Perubahan Konstitusi

6.  Kedudukan Konstitusi
a.  Adapun kedudukan konstitusi adalah:
-  Sebagai hukum dasar 
- Sebagai hukum tertinggi
-   Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan/ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
b.  Keterkaitan konstitusi dengan UUD 1945
-   Dari segi bentuknya
o  Konstitusi    : tertulis dan tidak tertulis
o  UUD    : tertulis
-   Dari segi sifatnya
UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi
menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.

c.  Paham konstitusionalisme
Paham yang mengatur prinsip pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: 
-  Hubungan antara pemerintahan dengan warga negara.
-  Hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.
Karena itu, biasanya isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu:
-  Menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara.
-  Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain.
-  Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.

7.  Perubahan konstitusi/UUD 1945
Dalam sistem ketatanegaraan modern, ada dua sistem yang berkembang yaitu:
a.  Renewal (pembaharuan) > dianut di negara-negara Eropa Kontinental (Belanda & Jerman)
o  Perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang
baru secara keseluruhan.
b.  Amandemen (perubahan) > dianut di negara-negara Anglo-Saxon (Indonesia & AS)
o  Apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata
lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai
konstitusi awal.
Prosedur perubahan konstitusi menurut C.F. Strong:
a.  Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, tetapi menurut
pembatasan-pembatasan tertentu.
b.  Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum.
c.  Perubahan konstitusi (di negara serikat) yangdilakukan oleh sejumlah negara bagian.
d.  Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga
negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

8.  Sejarah Lahirnya Konstitusi RI


B.  UUD 1945
1.  Pendahuluan
UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
a.  Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
b.  Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c.  Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun
untuk waktu yang akan datang.
d.  Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

2.  Perkembangan UUD 1945

Periode Keterangan
UUD 1945
(18/8/1945 - 27/12/1949)
UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi RI oleh PPKI. Namun,
dalam kurun waktu tersebut UUD 1945 tidak dilaksanakan
sepenuhnya karena Indonesia sibuk mempertahankan
kemerdekaannya.
Konstitusi RIS
(27/12/1949 - 17/8/1950)
Sebagai akibat bergabungnya Indonesia ke dalam uni Indonesia-
Belanda dan sistem pemerintahannya berubah menjadi
parlementer.
UUDS(ementara)
(17/10/1950 - 5/7/1959)
Negara RIS bubar. Indonesia menganut sistem demokrasi liberal.
Namun, konstitusi ini tidak berlangsung lama karena tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa Indonesia.
UUD 1945 Pra-Orba
(5/7/1959 - 1966)
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memberlakukan kembali UUD 1945 dan
membubarkan konstituante. Namun, terdapat penyimpangan
dalam pelaksanaanya yaitu: presdien mengangkat ketua lembaga
leislatif (MPRS) dan yudikatif (MA) dan MPRS menetapkan
Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
UUD (Orba)
(1966 - 1999)
Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan
Pancasila secara murni dan konsekuen.
MPR tidak akan mengubah UUD 1945 dan jika ingin diuabah harus
disetujui melalui referendum (TAP MPR No. IV/MPR 1983).
UUD Amandemen
(1999 - 2002)
Salah satu tuntutan reformasi adalah dengan mengamandemen
UUD 1945. Tujuannya yaitu untuk menyempurnakan aturan dasar
seperti tata negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian eksistensi
demokrasi dan negara hukum.

3.  Perbandingan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Penetapan Tanggal
Pengesahan
Pasal yang Diamandemen (Dimunculkan/Diubah) Pasal dihapus
Sidang Umum MPR
(14 - 21 Oktober
1999)
19/10/1999 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21
Sidang Tahunan MPR
(7 - 18 Agustus 2000)
18/08/2000 18, 18A, 18B, 19, 20A, 22A, 22B,
25,26, 27, 28A s.d. 28J, 30, 36

Sidang Tahunan MPR
(1 -9 November 2001)
09/11/2001 1, 3, 6, 6A, 7A, 7B, 7C, 8, 11, 17, 22C,
22D, 22E, 23, 23A, 23B, 23C, 23E,
23F, 23G, 24, 24A, 24B, 24C

Sidang Tahunan MPR
(1 - 11 Agustus 2002)
11/08/2002 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 25A, 31, 32, 33,
34, 37, Aturan Peralihan, Aturan
Tambahan
BAB IV

Sebelum Amandemen Setelah Amandemen
Batang Tubuh, terdiri atas
  16 Bab
  37 Pasal
  65 Ayat
  4 Pasal Aturan Peralihan
  2 Ayat Aturan Tambahan 
(Istilah Batang Tubuh Diganti Menjadi Pasal-Pasal)
Pasal-Pasal, terdiri atas:
  20 Bab
  73 Pasal
  194 Ayat
  3 Pasal Aturan Peralihan
  2 Pasal Aturan Tambahan 
Ada Penjelasan Penjelasan Dihilangkan


4.  Bab-bab dalam UUD 1945 Amandemen
Secara garis besar, UUD 1945 dibagi menjadi 3 bahasan yaitu:
1. Hal bentuk negara
2. Hal lembaga negara
3. Hal warga negara


BAB Tentang Pasal-Pasal
I Bentuk dan Kedaulatan Negara 1
II Majelis Permusyawaratan Rakyat 2, 3
III Kekuasaan Pemerintahan Negara 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9,
10, 11, 12, 13, 14, 15, 16
IV DPA (dihapus) Pasal-Pasal
V Kementerian Negara 17
VI Pemerintahan Daerah 18, 18A, 18B
VII Dewan Perwakilan Rakyat 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B
VII A Dewab Perwakilan Daerah 22C, 22D,
VII B Pemilihan Umum 22E
VIII Keuangan 23, 23A, 23B, 23C, 23D
VIII A Badan Pemeriksa Keuangan 23E, 23F, 23G
IX Kekuasaan Kehakiman 24, 24A, 24B, 24C, 25
IX A Wilayah Negara 25A
X Warga Negara dan Penduduk 26, 27, 28
X A Hak Asasi Manusia 28A, 28B, 28C, 28D, 28E,
28F, 28G, 28H, 28I, 28J
XI Agama 29
XII Pertahanan dan Keamanan Negara 30
XIII Pendidikan dan Kebudayaan 31, 32
XIV Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial 33, 34
XV Bendera, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan 35, 36, 36A, 36B, 36C
XVI Perubahan Undang-undang Dasar 37

Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III

Aturan Peralihan Pasal I dan II

5.  Pokok Pikiran UUD 1945 sesuai TAP MPRS No. XX/MPRS/1966


Pertama Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia berdasar asas persatuan dan kesatuan (Sila ke-3)
Kedua Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila
ke-5)
Ketiga Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan (Sila ke-4)
Keempat Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanuasiaan yang adil dan beradab. (Sila ke-1 dan ke-2)
Powered by Blogger.