Asesmen Kompetensi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan standar untuk Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter dalam waktu dekat.

"Nanti akan ada standar minimumnya, misalnya kelas empat sampai bilangan pecahan dan bagaimana aplikasi dalam kesehariannya," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno,dalam diskusi di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.

Totok memberi contoh bagaimana pecahan, salah satu materi pelajaran matematika, diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya murid diberi pertanyaan, jika membeli minyak dengan berat bersih sekian liter dengan harga sekian, dibandingkan dengan berat berbeda dan harga yang berbeda pula.

"Melalui penilaian tersebut, mereka melakukan penalaran. Tidak hanya sekedar menguji pengetahuan," kata dia.


Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter merupakan perubahan dari format Ujian Nasional (UN) yang digunakan selama ini.

Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter tersebut berbeda dengan UN, yang diselenggarakan pada akhir jenjang. Untuk format penilaian baru tersebut, diselenggarakan pada pertengahan jenjang seperti kelas 4 untuk SD, kelas VIII untuk SMP dan kelas XI untuk SMA.

Sedangkan untuk gurunya, kata Totok sedapat mungkin tidak ada petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis. Guru diberikan kepercayaan agar bisa merdeka dalam pengajaran.

"Dengan kemerdekaan berpikir, akan melahirkan inovasi. Itu tujuannya kita memerdekakan guru dan murid," kata dia.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan empat poin kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar", yang terdiri dari penggantian format UN, pengembalian kewenangan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke sekolah, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang hanya satu lembar, dan naiknya kuota jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari sebelumnya 15 persen menjadi 30 persen

Sumber: damaruta.com dari asesmenkompetensi.blogspot.com
Powered by Blogger.