Kewajiban Warganegara dan Siswa (Halaman 46)


Berikut ini kewajiban dan hak seorang siswa di sekolah. Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut.

  1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
  2. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan.
  3. Berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
  4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  5. Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi.
  6. Sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki.
  7. Memperoleh penuaian hasil belajarnya.
  8. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
  9. Mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.


Secara umum dalam proses belajar mengajar siswa mempunyai hak-hak sebagai berikut.

  1. Hak Belajar Belajar merupakan kebutuhan pokok seorang pelajar. Siswa berhak mendapatkan proses belajar mengajardi kelas dan di luar kelas, pengajaran untuk perbaikan, pengayaan, kegiatan ekstrakurikuler, mengikuti ulangan harian, ulangan umum, dan ujian nasional.
  2. Hak Pelayanan Dengan adanya pelayanan diharapkan memberi kemudahan bagi siswa meraih harapan memperoleh sukses. Siswa berhak mendapatkan pelayanan yang berhubungan dengan administrasi sekolah. Pelayanan melalui bimbingan konseling akan membantu keberhasilan siswa.
  3. Hak Pembinaan Bentuk pembinaan dapatdilaksanakan pada saat upacara bendera, embinaan wali kelas, saat mengajar bahkan saat bimbingan dan layanan konseling.
  4. Hak Memakai Sarana Pendidikan Sarana dan prasarana pendidikan merupakan alat untuk mempermudah siswa melakukan berbagi aktivitas belajar.
  5. Hak Berbicara dan Berpendapat Hak ini digunakan secara demokratis untuk melatih siswa mengemukakan pendapatnya. Tapi perlu diingat hak ini harus digunakan dengan cara-cara yang sopan, tidak menimbulkan anarki dan berujung pada kerusuhan.
  6. Hak Berorganisasi Berkumpul dengan teman sebaya memang diperlukan oleh anak-anak remaja. Jika bertujuan baik maka berorganisasi sah-sah saja dilakukan. Organisasi juga dapat menjadi ajang penyalur bakat dan kreativitas para remaja.
  7. Hak Bantuan Biaya Sekolah Bantuan biaya sekolah atau sering disebut beasiswa merupakan kebutuhan wajib yang diterima siswa. Pemberian bantuan ini juga harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan pemberian beasiswa.
Powered by Blogger.