Tema 7
Sikap terhadap Peninggalan Sejarah (Hal. 126)
Sikap yang Baik dan Buruk Terhadap Peninggalan Sejarah
Banyak peninggalan-peninggalan sejarah ditemukan, termasuk peninggalan dari masa kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan betapa tinggi dan maju peradaban dan budaya bangsa Indonesia pada masa lampau.
Peninggalan masa lampau tersebut mengharapkan peran aktif kita sebagai generasi penerus untuk menjaga, merawat, dan melestarikannya.
Berikut ini sikap yang baik terhadap benda-benda peninggalan sejarah:
Banyak peninggalan-peninggalan sejarah ditemukan, termasuk peninggalan dari masa kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan betapa tinggi dan maju peradaban dan budaya bangsa Indonesia pada masa lampau.
Peninggalan masa lampau tersebut mengharapkan peran aktif kita sebagai generasi penerus untuk menjaga, merawat, dan melestarikannya.
Berikut ini sikap yang baik terhadap benda-benda peninggalan sejarah:
- Menjaga dan merawat benda bersejarah, karena benda-benda itu merupakan warisan masa lampau yang sangat berharga. Ini adalah tugas kita semua, tetapi tanggung jawab ada pada negara. Cara merawat dan menjaga benda-benda peninggalan sejarah antara lain dengan: (1) Membangun museum untuk menyimpan benda-benda peninggalan sejarah, dan (2) Menjaga dan merawatnya sebagai daerah-daerah cagar budaya. Di daerah cagar budaya biasanya terdapat banyak benda-benda peninggalan sejarah.
- Menjadikan tempat bersejarah sebagai tempat tujuan wisata, karena mengunjungi museum termasuk salah satu cara menghargai peninggalan sejarah. Kita bisa mengunjungi peninggalan sejarah lainnya, misalnya candi, makam pahlawan, monumen, dan istana. Selain iut juga dapat menambah pendapatan Negara karena digunakan sebagai obyek wisata.
- Mempelajari karya sastra peninggalan sejarah karena ikut membantu melestarikan peninggalan sejarah untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Melaporkan ke pihak berwenang ketika menemukan benda-benda peninggalan sejarah karena benda-benda itu menjadi milik negara atau aset negara dan milik seluruh rakyat Indonesia. Kita tidak boleh memperjual belikan benda-benda peninggalan sejarah tersebut, jika menemukan benda bersejarah harus dikembalikan kepada negara.
- Tidak boleh menjadikan benda bersejarah sebagai koleksi pribadi, karena peninggalan sejarah adalah kekayaan negara. Benda-benda peninggalan sejarah bukan milik pribadi.
- Tidak boleh mencoret-coret tempat bersejarah karena benda-benda peninggalan sejarah dapat menjadi dirusak dan hilang nilai sejarahnya. Benda-benda peninggalan sejarah harus dijaga dan diamankan dari tangan-tangan jahil.
- Tidak boleh membiarkan terbengkalai situs-situs bersejarah, karena situs-situs bersejarah harus dijaga dan dilestarikan dan akan menjadi musnah dan hilang jika lama diterlantarkan dan terbengkalai. Pemugaran dan perbaikan boleh dilakukan asal tidak merubah nilai sejarahnya. Hal tersebut tetap dilakukan meskipun bercorak agama lain dengan agama yang kita anut.
- Tidak boleh mengeramatkan situs-situs purbakala, karena hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama yang melarang mengeramatkan suatu benda. Kita boleh menghargai dan menjaganya, tetapi sebatas pada pelestarian nilai-nilai sejarahnya.
- Tidak boleh berjualan di tempat-tempat peninggalan sejarah karena dapat merusak, mengotori area sekitar benda bersejarah. Jika berjualan, telah disediakan tempat khusus bagi para pedagang di luar area.
Ekspedisi Peninggalan Sejarah
Bagaimana jika kita melakukan ekspedisi benda-benda peninggalan sejarah? Pengumpulan koleksi antara lain dilakukan melalui kegiatan ekspedisi
ilimiah, atau lembaga pemerintah.
- Benda-benda peninggalan itu hanya boleh digunakan dan dimanfaatkan untuk keperluan penelitian atau obyek penelitian dan memiliki izin dari Pemerintah.
- Kita tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Tidak boleh semata-mata untuk mencari harta karun untuk kepentingan pribadi. karena hal tersebut adalah aset negara, dan harus dikembalikan kepada negara. Kita tidak boleh memperjualbelikan benda-benda peninggalan sejarah tersebut.
- Kita harus menjaga keutuhan benda-benda peninggalan sejarah. Kita dilarang mengambil, memindahkan, merusak, mencorat-coret barang-barang/benda-benda bersejarah/koleksi yang ada di dalam kawasan/gedung bersejarah/museum (UU Benda Cagar Budaya No.5/1992).