Pengertian, Fungsi, Peran Koperasi serta Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Pengertian Koperasi 


Logo Koperasi Lama (Kiri), Logo Koperasi Baru (Kanan)
 

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
  • Landasan Idiil = Pancasila
  • Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
  • Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1A.
Fungsi Koperasi
  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi
  1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
  2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
  3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN Secara umum telah diketahui bahwa setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. Karenanya suatu Koperasi tidak dapat mencapai titik efektif jika tiap anggotanya tidak mampu memenuhi kewajibannya dan juga tak memperhatikan apa yang telah menjadi haknya, dan berikut ini ialah macam-macam dari Hak dan Anggota Koperasi.

a. Hak anggota

Adapun hak seorang anggota adalah sebagai berikut.
1) Menghadiri, berpendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2) Memilih atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
3) Memberikan pendapat atau saran kepada pengurus dan pengawas di luar rapat anggota.
4) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
5) Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

b. Kewajiban anggota

Kewajiban seorang anggota adalah sebagai berikut.
1) Memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati.
2) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan.
3) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.

Antara hak dan kewajiban hendaklah seimbang dan berjalan beriringan. Hal ini sesuai dengan status keanggotaannya yang telah diatur dan disepakati dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun peraturan khusus.
Powered by Blogger.