Makna Alinea Pembukaan UUD 1945

Makna Alinea Pembukaan 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945




l. Alinea Pertama

Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia, karena kemerdekaan mempakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Penjajahan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, karena penjajahan memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama.

Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lainnya. Penjajahan juga tidak sesuai perikeadilan, karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, serta adanya perbedaan hak dan kewajiban. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Selain itu, juga membantu petjuangan bangsa lain yang masih terj ajah untuk memperoleh kemerdekaan. Pernyataan ini obj ektif, karena diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.

Alinea pertama, juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Kedua makna dalam alinea pertama, meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Alinea pertama ini, juga menjadi landasan hubungan dan ketja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara, harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penj aj ahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penj aj ahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antarmanusia, karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.

2. Alinea kedua 

Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia, bahwa: 
  • perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan; 
  • momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan; 
  • kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 

Alinea kedua ini, menjelaskan bahwa kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa ini telah sampai pada saat yang menentukan petjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Hal ini berarti, timbulnya kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang, tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. 

Sebagai bangsa Indonesia, kita harus menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari petjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang ”merdeka”, berarti negara yang terbebas dari penj aj ahan bangsa lain. ”Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geograiis maupun sosial. 

”Berdaulat”, mengandung makna bahwa sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. ”Adil”, menjelaskan bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dengan warga negara, serta warga negara dengan warga negara, dilandasi oleh prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. 

Makna ”makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual, atau kebahagiaan batiniah. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, namun kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, prinsip keadilan, kekeluargaan, dan persatuan, melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Namun, harus diisi dengan Perjuangan mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita nasional

3. Alinea Ketiga 

Alinea ketiga menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Hal ini merupakan motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. 
Alinea ketiga ini memuat motivasi riil dan materil, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas dan merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, dan bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini, menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus betjuang melawan penjaj ahan dan meraih kemerdekaan. 

Rasa syukur bangsa Indonesia atas karunia-Nya dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperoleh kemerdekaan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonasia Persenjataan yang sedexhana dan tradisional, tidak menjadi halangan untuk beranj melawan penjajah yang memiliki senj ata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan YME akan memberikan bantuan kepada umatnya yang beljuang melawan penjajahan. 

Banyak peristiwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan penj ajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senj ata, organisasi, dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaan Tuhan, dapat menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan mencapai cita-cita. 

Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia mempakan makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Hal tersebut berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat iisik belaka. Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, serta jasmani dan I rohani. 

4. Alinea keempat

Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu: 
  • tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara; 
  • ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar; 
  • bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan 
  • dasar negara, yaitu Pancasila. 

Negara Indonesia yang dibentuk, memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut, merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Dengan demikian, secara bertahap terwujud citacita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghendaki diadakannya undang-undang dasar. Maksud undang-undang dasar di sini, yaitu batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini, menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang dasar, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Setiap warga negara, wajib menjunjung tinggi hulcum. Artinya, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku. 

Alinea keempat ini, juga memuat prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat turun-temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna bahwa kekuasaan tertingi dalam ncgara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat. 

Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu "...Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatanyang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalampermusyawaratan/ perwakilan, sarta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dicantumkannya rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara yuridis-konstitusional Pancasila sah, berlaku, serta mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.



Buku Siswa PPKN Kelas 9 revisi 2018


Powered by Blogger.