Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Nilai-nilai dalam Pancasila sesuai dengan karakter bangsa Indonesia, karena nilai-nilai luhur ini bersumber dari kepribadian bangsa dan budaya bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut telah ada sejak nenek moyang kita. Ajaran Pancasyila pun masuk kedalam kepustakaan Jawa, terutama pada masa Kerajaan Majapahit dibawah kekuasaan Hayam Wuruk dan Mahapatih Gajah Mada. Pada masa itu istilah Pancasila dapat ditemukan dalam buku Negarakertagama karya Empu Prapanca dan buku Sutasoma karya Empu Tantular.
Urutan sila Pancasila yang resmi terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Secara bahasa (etimologis), Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin (1960: 437), dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, mengungkapkan bahwa Pancasila berasal dari dua kata yakni Panca dan Syila atau Syiila. Panca artinya lima, Syila artinya dasar, sendi atau alas. Adapun Syiila artinya peraturan tingkah laku yang penting. Dengan demikian, Pancasila berarti lima dasar atau lima aturan tingkah laku yang penting.   
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Setiap lambang mewakili sila dalam Pancasila.



  • Gambar bintang melambangkan sila pertama Pancasila 
  • Gambar rantai melambangkan sila kedua Pancasila
  • Gambar pohon beringin melambangkan sila ketiga Pancasila
  • Gambar kepala banteng melambangkan sila keempat Pancasila
  • Gambar padi dan kapas melambangkan sila kelima Pancasila
Perumusan Pancasila
BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai)
BPUPKI singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam bahasa Jepang BPUPKI dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI dibentuk tanggal 1 Maret 1945 oleh Jepang melalui Komandan Jepang untuk Jawa, Kumakichi Harada.
Pengangkatan anggota BPUPKI dilakukan di Gedung Cuo Sangi In (saat ini Gedung Departemen Luar Negeri RI), Pejambon, Jakarta. Dengan keanggotan sebagai berikut:
Ketua                   : dr. Radjiman Wedyodiningrat
Wakil Ketua        : Icingabase (Jepang)
Sekretaris            : R.P. Soeroso
Anggota 63 orang mewakili seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.

Masa Sidang BPUPKI
Masa sidang I (29 Mei – 1 Juni 1945)
Dalam masa sidang ini dikemukakan pendapat tentang dasar negara yang akan digunakan untuk Indonesia merdeka. Pemikiran ini dikemukakan oleh tiga tokoh yakni Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr Soepomo dan Ir. Soekarno.

Gambar Tokoh Perumus Pancasila
 
Pidato Mr. Muhammad Yamin
Disampaikan pada tanggal 29 Mei 1945 dengan judul: “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” yang intinya sebagai berikut:
  1. Peri kebangsaan  
  2.  Peri kemanusiaan  
  3.  Peri ketuhanan  
  4.  Peri kerakyatan  
  5.  Kesejahteraan rakyat
Pidato Prof. Dr. Soepomo
Disampaikan pada tanggal 31 Mei 1945 yang intinya sebagai berikut:
  1.  Persatuan  
  2.  Kekeluargaan  
  3.  Keseimbangan lahir dan batin  
  4.  Musyawarah  
  5.  Keadilan sosial
Pidato Ir. Soekarno
Disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 yang intinya sebagai berikut: 
  1.  Kebangsaan Indonesia  
  2.  Internasionalisme atau perikemanusiaan  
  3.  Mufakat atau demokrasi  
  4.  Kesejahteraan sosial  
  5.  Ketuhanan Yang Maha Esa
Atas saran temannya yang ahli bahasa, lima asas yang disampaikan Soekarno diberinya nama Pancasila. Sehingga saat sebagian orang setiap 1 Juni memperingati hari lahirnya istilah Pancasila.

Masa sidang II (10 Juli – 16 Juli 1945)
Sebelum masa sidang II, BPUPKI membentuk panitia sembilan. Tugas panitia sembilan adalah menampung aspirasi tentang pembentukan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Panitia sembilan terdiri atas:
  1. Ir. Soekarno
  2. Abdul Kahar Muzakir
  3. Drs. Moh. Hatta
  4. KH Abdul Wachid Hasyim
  5. Mr. Muhammad Yamin
  6. H. Agus Salim
  7. Mr. AA Maramis
  8. Abikusno Cokrosuyoso
  9. Mr. Ahmad Subarjo
Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia sembilan berhasil merumuskan dasar negara yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Selain panitia sembilan, BPUPKI juga membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar pada masa sidang II (10-16 Juli 1945), yang diketuai Ir. Soekarno. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membentuk kelompok atau panitia kecil yang  diketuai Prof. Dr. Soepomo dengan anggota Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Rancangan Undang-Undang Dasar disempurnakan oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim dan Prof Dr. Soepomo.
Selain Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, BPUPKI juga membentuk Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Drs. Moh. Hatta dan Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai Abikusno Cokrosuyoso.
Pada masa sidang II BPUPKI, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar pada tanggal 14 Juli 1945, dengan inti pokok sebagai berikut:
  1.  Pernyataan Indonesia merdeka
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
  3. Undang-Undang Dasar (batang tubuh) 
Pada tanggal 15-16 Juli 1945, BPUPKI menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan diganti dengan badan baru dengan nama PPKI. 
 
PPKI (Dokuritsu Junbi Linkai)

         Karena tugas BPUPKI telah selesai maka pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang, untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI maka dibentuk Panitia Persiapak Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Linkai.
           PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri dari 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatra, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku dan penduduk Cina.Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus menambahkan lagi 6 orang, jadi seluruhnya menjadi 27 anggota.
            PPKI dipimpin oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta, dan penasihatnya adalah Ahmad Subarjo. Anggota PPKI adalah : Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R. P. Suroso, Sutarjo, K. H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo. Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ketut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
 
Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
 
Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI brsidang yang pertama, pada sidang ini membahas konstitusi Negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi Negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan oleh BPUPKI. Sebelun sidang dimulai ada keberatan dari golongan Kristen dan Katolik di Indonesia bagian timur mengenai :
  • Sebelum sidang dimulai ada keberatan dari golongan Kristen dan Katolik di Indonesia timur mengenai kalimat “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Mereka berpendapat, tidak tepat di dalam suatu pernyataan pokok yang mengenai seluruh bangsa ditempatkan suatu penetapan yang hanya mengenai sebagian saja daripada rakyat Indonesia sekalipin bagian itu bagian terbesar.
  • Mereka juga mengajukan keberatan mengenai Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi “ Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi “ Presiden adalah orang Indonesia Asli”.
Maka Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pertemuan tersendiri untuk mencari penyelesaian masalah tersebut. Tokoh-tokoh islam yang ikut membahas masalah tersebut adalah : Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K. H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Dalam waktu tidak lama maka telah disepakai untuk menghilangkan kalimat “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Dengan demikian tidak terdapat lagi tujuk kata yang mewajibkan umat Islam untuk menjalankan syariat agama islam, juga tidak terdapat lagi ketentuan bahwa presinden harus seorang Islam.
 
Pengesahan Rancangan Hukum Dasar yang Diterima BPUPKI pada Tanggal 17 Juli 1945
 
Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurkan oleh PPKI dusahkan sebagai Undang- Undang dasar Negara Indonesia. Uud ini kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No 7 tahun 1946 pada halaman 45 – 48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas :
 
1.       Pembukaan ( Mukadimah ) UUD 1945 terdiri atas empat alenia. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai beikut
  • 1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  • 2. Kemanusiaan yang adail dan beradad
  • 3. Persatuan Indonesia
  • 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  • 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.       Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan, dan 2 Ayat aturan tambahan.
3.       Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
 
  Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila 
a. Musyawarah
     Musyawarah diperlukan untuk mencapai tujuan bersama. Musyawah adalah cara yang ditempuh angota BPUPKI ketika merumuskan Pancasila. Dengan musyawarah keputusan bersama berupa Pancasila berhasil disepakati.
    Para pendahulu negara kita telah memberi contoh bahwa dalam menyelesaikan masalah dilakukan dengan cara musyawarah. Misalnya dengan mengadakan rapat atau sidang. Untuk menyelesaikan masalah negara para tokoh menyelenggarakan sidang BPUPKI, PPKI, dan rapat-rapat lainnya.
 

b. Menghargai Pendapat    Dalam sidang-sidang BPUPKI, PPKI, dan sidang lainnya, para anggota telah menunjukkan contoh saling menghargai pendapat. Mereka saling memberi, menerima, dan membuat kesepakatan-kesepakatan bersama.
 

c. Tanpa Pamrih    Para tokoh bangsa berjuang tanpa pamrih. Mereka bersidang dengan semangat hanya untuk menghasilkan yang terbaik bagi bangsanya. Mereka tidak banyak berharap mendapatkan keuntungan diri sendiri.
 

d. Kerja Keras     Para tokoh bangsa bekerja keras untuk menghasilkan karya terbaik bagi bangsa. Contohnya, panitia sembilan bekerja keras untuk menyepakati rancangan pembukaan hukum dasar negara meskipun BPUPKI sedang masa reses.
 

e. Rela Berkorban    Para tokoh bangsa rela berkorban. Mereka rela meninggalkan keluarga dan tempat tinggal. Demikian pula rela mengorbankan waktu, tenaga bahkan jiwa dalam rangka memerdekakan Indonesia.
 

f. Keberanian     Para anggota BPUPKI mengadakan sidang di tengah ancaman penjajahan Jepang. Meskipun demikian mereka tetap berani menyuarakan keinginan untuk merdeka.
 

g. Mengutamakan Persatuan dan Kesatuan    Para anggota BPUPKI dan PPKI meskipun dari berbagai daerah di Indonesia tetapi tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa daripada kepentingan golongan. Demi persatuan dan keutuhan bangsa, mereka bersedia dan rela untuk tidak memaksaka kehendaknya.

h. Toleran

Menghargai perbedaan terletak pada kesediaan untuk menerima pendapat yang berdeda demi kepentingan yang lebih besar. Hal ini terbukti dengan dihapusnya kalimat “.. dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”


Powered by Blogger.