Dampak Kegiatan Manusia terhadap Elang Jawa (Hal. 40)



Aktivitas Manusia yang Dapat Mengganggu Kelestarian Elang Jawa

Aktivitas manusia adalah penyebab penurunan populasi hewan yag berujung kepunahan. Manusia mempercepat kepunahan sehingga hewan tak punya waktu untuk menyesuaikan diri. 

Aktivitas manusia yang dapat mengganggu kelestarian Elang Jawa antara lain sebagai berikut.
  • Pembangunan Pemukiman. Semakin besar jumlah penduduk semakin luas lahan yang digunakan untuk tempat tinggal. Penggunaan lahan hutan untuk perumahan membuat makin sedikitnya area hutan yang merupakan habitat hewan. 
  • Perburuan dan penangkapan hewan liar berlebihan juga menyebabkan kepunahan hewan tertentu. Perburuan liar adalah pengambilan hewan dan tanaman liar secara tidak sah, perburuan liar merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan hukum perburuan.
  • Perdagangan Satwa Liar juga menyebabkan berkurangnya populasi hewan langka. Besarnya keuntungan yang diperoleh dari perdagangan satwa liar khusunya satwa langka telah mendorong meningkatnya aktivitas perdagangan satwa. Semakin langka satwa tersebut maka harganya akan semakin mahal.
  • Pembalakan Hutan dan Kebakaran Hutan. Hutan merupakan tempat tinggal bagi sebagian besar satwa liar. Tingginya aktivitas pembalakan hutan ( pembalakan liar ) yan terjadi, telah menggangu dan merusak serta menghilangkan habitat para satwa liar tersebut. Terbakarnya hutan pada setiap musim kemarau baik yang terjadi secara alami maupun akibat aktivitas pembukaan lahan oleh manusia, sangat merusak habitat satwa liar tersebut. bahkan tak jarang satwa - satwa liar tersebut yang ikut mati terbakar.
Cara Melestarikan Elang Jawa
  • Menyadarkan masyarakat untuk tidak berburu elang Jawa.
  • Menjaga habitat Elang Jawa. 
  • Pemerintah menerbitkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya, yang secara jelas dan nyata bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki dan memperdagangkannya baik hidup, mati maupun bagian-bagian tubuhnya saja dinyatakan dilarang dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah.
  • Membuat Kelompok Penyelamat Elang Jawa.
Powered by Blogger.