Lembaga Adat (Hal. 24)

Apa arti semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”?

Semboyan "Bhineka Tunggal Ika" pertama kali dijumpai naskah "Sutasoma" yang ditulis oleh Mpu Tantular pada masa Kerajaan Majapahit diperintah oleh Raja Hayam Wuruk (1350-1389). Semboyan ini merupakan filosofis Mpu Tantular mengenai Keesaan Tuhan.
Dalam naskah aslinya kalimat "Bhineka Tunggal Ika" terungkap melalui pernyataan "Hyang Budha Tanpahi Siwa raja dewa... mangka jinatwa lawan siwatatwa tunggal, bhineka tunggal ika tanhana dharma mangrwa". artinya "Hyang Budha tiada bedanya dengan Siwa, raja para dewa... karena hakikat Jina (Budha) dan Siwa adalah satu, berbeda-beda namun satu, tiada kebenaran bermuka dua".

Potongan pernyataan "Bhineka Tunggal Ika" dipetik oleh Prof. Muh. Yamin dan disahkan sebagai semboyan negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950. Artinya adalah "berbeda-beda tetapi tetap satu juga"

Mengapa bangsa Indonesia memiliki semboyan itu?

Bangsa Indonesia memiliki semboyan "Bhineka Tunggal Ika" karena menyadari betapa pentingnya persatuan dan kesatuan. Semboyan ini merupakan pandangan ke arah persatuan dan kesatuan dalam kerukunan umat beragama dan suku, serta cita-cita politik kenegaraan yang digunakan sampai kini. Para perintis kemerdekaan bangsa Indonesia menggunakan falsafah "Bhineka Tunggal Ika" sebagai semboyan perjuangan. Hal tersebut dapat dilihat pada saat Kebangkitan Nasional, bangsa Indonesia tidak lagi berjuang untuk suku bangsa atau derah tertentu, tetapi untuk seluruh bangsa Indonesia. Puncaknya tercetus melalui "Sumpah Pemuda" pada tanggal 28 Oktober 1928, para pemuda dari berbagai kelompok kesuku bangsaan di Indonesia bersumpah akan adanya bangsa yang satu, tanah tumpah darah yang satu, dan berbahasa satu, bahasa Indonesia.

Mengapa lembaga budaya dan lembaga adat diperlukan?

Lembaga ini diperlukan oleh masyarakat karena merupakan kebutuhan masyarakat adat dan menjadi mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat. Permasalahan yang ada di desa yang berkaitan dengan adat istiadat, tidak harus dilakukan melalui aspek legalitas karena secara normatif sesungguhnya, aspek adat istiadat dan budaya dapat dikelola melalui lembaga di masyarakat setempat. 

Lembaga Adat adalah lembaga kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku. (Permendagri No. 5 Tahun 2007)  

Lembaga adat merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat tersebut atau dalam masyarakat hukum adat tertentu. 
Apa saja tugas, wewenang dan kewajiban lembaga adat?
Lembaga adat bertugas untuk membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan pemerintah setempat.
 

Lembaga adat mempunyai wewenang sebagai berikut :
  • Mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan adat istiadat dan hukum adat setempat.
  • Mewakili masyarakat adat berhubungan keluar, yaitu dalam hal menyangkut kepentingan yang mempengaruhi adat.
  • Mengelola hak-hak adat dan harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat kearah yang lebih baik.
  • Menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara perdata dan pidana ringan di setiap jenjang organisasi lembaga adat sepanjang penyelesaianya itu tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Lembaga adat berkewajiban untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan terutama dalam pemanfaatan hak-hak adat dan harta kekayaan lembaga adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat adat setempat.
  • Memelihara stabilitas nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memberikan peluang luas kepada aparat pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaran pemerintah yang bersih dan berwibawa, agar dapat melaksanakan pembangunan yang lebih berkualitas, adil, dan demokratis.
  • Menciptakan suasana yang menjamin terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Fungsi lembaga adat?
 

Lembaga adat mempunyai fungsi:
  • Sebagai penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada pemerintah setempat
  • Sebagai sarana untuk menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
  • Sebagai pelaksana dalam pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan
  • Sebagai penyokong dalam pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; dan
  • Sebagai pencipta hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan aparat pemerintah setempat. 
  • Sebagai fasilitator untuk meningkatkan peran aktif masyarakat, terutama dalam pengembangan dan pelestarian nilai-nilai budaya yang ditujukan untuk menjunjung pemberdayaan masyarakat. 
  • Sebagai lembaga sosial tradisional yang berfungsi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara warga masyarakat.
 Sumber: damaruta.blogspot.com dari sooal.blogspot.com
Powered by Blogger.