Organisasi

Kebebasan Berorganisasi

Pengertian Organisasi
  • Organisasi adalah persatuan dan susunan yang terdiri atas bagian-bagian dan merupakan kerja sama antara orang-orang untuk mencapai tujuan bersama. 
  • Organisasi adalah sekelompok manusia yang diatur untuk bekerjasama dalam rangka mencapai tujuan bersama. 
  • Organisasi adalah sebuah wadah atau tempat berkumpulnya orang-orang untuk melakukan berbagai kegiatan.
Negara menjamin kebebasan berorganisasi yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Kedua pasal tersebut menjelaskan
  • adanya jaminan untuk hak berorganisasi bagi semua warga negara Indonesia.
  • kebebasan untuk memilih sebuah organisasi tanpa paksaan dari orang lain.
  • mempunyai hak untuk berkumpul dan menyatakan pendapat.
Fungsi Organisasi
  • Sebagai tempat perkumpulan
  • Sebagai sarana untuk mencapai tujuan bersama
  • Sarana untuk menyalurkan aspirasi
  • Sarana untuk menggerakkan massa
  • Sarana untuk memperoleh dukungan
  • Sarana untuk menghimpun dana
  • Memberikan pengaruh
Syarat berdirinya organisasi
  • Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  • Mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  • Mempunyai struktur anggota
  • Mendapat izin dari pihak yang berwenang
Ciri-ciri organisasi, yaitu adanya:
  • sekelompok manusia
  • peraturan
  • kerjasama
  • tujuan bersama
  • pengurus
Kerjasama antarsesama anggota
Dalam sebuah organisasi diperlukan kerjasama antarsesama anggota untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif, efisien dan ekonomis.
  • Efektif, artinya dapat mendatangkan hasil yang baik (berhasil guna) 
  • Efisien, dilaksanakan dengan tepat, tidak membuang waktu, tenaga dan biaya
  • Ekonomis, hati-hati dan tidak boros dalam pengelolaan anggaran keuangan dan barang
Pengurus Organisasi 

Ketua, bertugas:
  • Sebagai pengemudi untuk membawa organisasi mencapai tujuannya
  • Menjadi penggerak dan meningkatkan jalannya sebuah organisasi.
  • Memiliki daya pembaruan atau inovatif
  • Mengayomi para anggota
  • Pendidik
Sekretaris, bertugas:
  • Membantu ketuamengurus organisasi
  • Membuat agenda kegiatan organisasi
  • Membuat surat-surat yang diperlukan
  • Mengarsipkan semua surat 
  • Membuat rencana kerja organisasi bersama ketua
Bendahara, bertugas:
  • Mencatat keuangan
  • Mengeluarkan uang
Seksi, bertugas:
  • Membantu ketua, sekretaris dan bendahara dalam melaksanakan tugasnya.
  • Mengurus sesuatu sesuai dengan bidangnya.
Manfaat organisas
  • Menjalin kerjasama antara pengurus dengan para anggota
  • Mengerti pembagian tugas dan pembuatan program kerja
  • Mengerti cara hidup disiplin
Jenis-jenis organisasi
  • Organisasi Sosial : suatu sistem hubungan antarorang atau antarkelompok berdasarkan jenis kegiatan dan pembagian fungsional untuk menyelesaikan kewajiban bersama di masyarakat. Didirikan untuk kegiatan sosial dan membantu kepentingan umum.
  • Organissi kemasyarakatan: organisasi yang ada di lingkungan masyarakat, contoh LKMD, BPD
  • Organisasi Politik, adalah institusi atau seperangkat tatanan yang dipakai masyarakat untuk mengatur berbagai masalah bersama, khususnya masalah politik.
  • Organisasi massa, suatu kesatuan atau susunan yang dibentuk dengan menggerakkan massa atau orang-orang yang mempunyai tujuan dan cita-cita yang sama.
  • Organisasi berbadan hukum, organisasi ini erat kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan hidup atau pekerjaan, contoh PT dan CV.
  • Organisasi keagamaan, merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan latar belakang yang sama dengan tujuan untuk menjalin komunikasi dan kerukunan antar umat beragama. Contoh, MUI, PDHI.
  • Organisasi profesi, adalah organisasi yang anggotanya merupakan orang-orang yang memiliki keahlian atau ketrampilan tertentu.
 

Powered by Blogger.